Selain sekretaris bertanggung jawab atas
pekerjaannya ada tanggung jawab lain yang harus dilaksanakan yaitu:
1. Personal Responsibility
(Tanggung Jawab Individu)
Sekretaris bertanggung jawab terhadap performansi diri sendiri dan upaya pengembangan ke arah yang lebih
berkualitas. Dengan “mengelola” diri sendiri supaya dapat tampil dengan performansi prima
dalam pelaksanaan tugas pokok sehari-hari, antara lain:
a. Mempermudah dan memperlancar kerja
pimpinan melalui pengaturan waktu dan distribusi informasi yang efisien.
b. Mendistribusikan informasi dari kantor
pimpinan secara jelas dan akurat.
c. Mendukung kelancaran alur kerja antara
kantor pimpinan dengan bagian-bagian lainnya.
d. Memberikan peluang kepada pimpinan untuk lebih berfokus pada
hal-hal strategis dan memiliki dampak jangka panjang.
e. Memberikan masukan positif dan inisiatif
untuk perbaikan perusahaan.
2. Internal Responsibility
(Tanggung Jawab Dalam)
Sekretaris bertanggung jawab terhadap upaya
pencapaian superioritas kinerja kantor dan pengaruhnya terhadap kinerja
perusahaan. Tanggung jawab ini terwujud melalui aktivitas:
a. Mengelola sumber daya kantor termasuk
keuangan.
b. Menciptakan suasana (fisik dan mental)
yang mendukung kelancaran kerja.
c.
Mendukung penciptaan budaya kerja yang positif.
d.
Membantu menciptakan “kelompok informal positif” di
lingkungan perusahaan.
3. Networking
Responsibility (Tanggung Jawab Cabang Perusahaan)
Tanggung jawab sekretaris untuk meluaskan wawasan
dan jalinan perusahaan dengan tujuan peningkatan daya saing. Perwujudannya
adalah melalui upaya memperluas network perusahaan, mengatur dan
mengawasi pelaksanaan acara-acara formal dan informal yang diselenggarakan oleh
kantor dalam kaitannya dengan upaya mempertahankan dan berpartisipasi dalam
mengembangkan citra perusahaan.
4. Tanggung jawab atas keberhasilan perusahaan .
Dalam peran aktifnya membantu kelancaran
tugas-tugas pimpinan sehingga dapat tercapai tujuan yang telah ditetapkan.
5. Tanggung jawab hukum seorang sekretaris.
Salah satu segi penting dari jabatan sekretaris,
walaupun kemungkinan besar tidak tercantum dalam peraturan tertulis, adalah
tanggung jawab hukumnya sebagai perantara pimpinan dalam transaksi. Sebagai
perantara, berarti sekretaris berperan menjadi wakil pimpinan dalam urusan bisnis dengan pihak ketiga, karena sekretaris mempunyai wewenang ini. Jadi
sekretaris harus bertindak hati-hati dan bertanggung jawab.
Comments (0)
Posting Komentar